BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemikiran Muslim Tradisionalis
1. Pengertian Salaf
Istilah salaf, salafi, salafiyah, salafiyyun berasal dari kata dasar salaf yang berarti terdahulu, telah lalu, telah selesai, kaum di masa lalu. Dalam konteks kajian ini yang dimaksud dengan salaf adalah “salafus shalih” yakni para pendahulu umat islam yang salih.
Jika mengacu kepada sejarah, salaf dimaksudkan untuk merujuk generasi sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in, para pemuka abad ke-2 H., dan para pengikutnya pada abad ke-3 yang terdiri dari atas para muhadditsin dan lainnya. Salaf berarti pula ulama-ulama saleh yang hidup pada tiga abad pertama Islam.
Sedangkan menurut terminologi terdapat banyak difinisi yang dikemukakan oleh para pakar mengenai arti salaf, diantaranya adalah:
Menurut As-Syahrastani, ulama salaf adalah yang tidak menggunakan ta’wil (dalam menafsirkan ayat-ayat mutasyabbihat) dan tidak mempunyai faham tasybih (antropomorphisme).
Mahmud Al-Bisybisyi menyatakan bahwa salaf sebagai sahabat, tabi’in, dan tabi’ tabi’in yang dapat diketahui dari sikapnya menampik penafsiran yang mendalam mengenai sifat-sifat Allah yang menyerupai segala sesuatu yang baru untuk mensucikan dan mengagungkan-Nya.
Pada zaman modern, kata Salaf memiliki dua definisi yang kadang-kadang berbeda. Yang pertama, digunakan oleh akademisi dan sejarahwan, merujuk pada "aliran pemikiran yang muncul pada paruh kedua abad sembilan belas sebagai reaksi atas penyebaran ide-ide dari Eropa," dan "orang-orang yang mencoba memurnikan kembali ajaran yang telah di bawa Rasulullah serta menjauhi berbagai ke bid'ah an, khurafat, syirik dalam agama Islam”.
Mahmud Al-Bisybisyi menyatakan bahwa salaf sebagai sahabat, tabi’in, dan tabi’ tabi’in yang dapat diketahui dari sikapnya menampik penafsiran yang mendalam mengenai sifat-sifat Allah yang menyerupai segala sesuatu yang baru untuk mensucikan dan mengagungkan-Nya.
Pada zaman modern, kata Salaf memiliki dua definisi yang kadang-kadang berbeda. Yang pertama, digunakan oleh akademisi dan sejarahwan, merujuk pada "aliran pemikiran yang muncul pada paruh kedua abad sembilan belas sebagai reaksi atas penyebaran ide-ide dari Eropa," dan "orang-orang yang mencoba memurnikan kembali ajaran yang telah di bawa Rasulullah serta menjauhi berbagai ke bid'ah an, khurafat, syirik dalam agama Islam”.
W. Montgomery Watt menyatakan bahwa gerakan salafiyah berkembang terutama di Bagdad pada abad ke-13. Pada masa itu terjadi gairah menggebu-gebu yang diwarnai fanatisme kalangan kaum Hanbali. Sebelum akhir abad itu terdapat sekolah-sekolah Hanbali di Jerusalem dan Damaskus. Di Damaskus, kaum Hanbali makin kuat dengan kedatangan para pengungsi dari Irak yang disebabkan serangan Mongol atas Irak. Diantara para pengungsi itu terdapat satu keluarga dari Harran, yaitu keluarga Ibn Taimiyah. Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama’ besar penganut imam Hanbali yang ketat.
Tokoh-tokoh yang menjadi rujukan salafi:
1. al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal
2. Ibnu Taimiyah
3. Ibnul Qayyim al-Jauziyah
4. Muhammad bin Abdul Wahhab, dll.
Menurut Harun Nasution, secara kronologis salafiyah bermula dari Imam Ahmad bin Hanbal. Lalu ajarannya dikembangkan Imam Ibn Taimiyah, kemudian disuburkan oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahab, dan akhirnya berkembang di dunia Islam secara sporadis.
Bila Salafiyah muncul pada abad ke-7 H, hal ini bukan berarti tercampuri masalah baru. Sebab pada hakikatnya mazhab Salafiyah ini merupakan kelanjutan dari perjuangan pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal. Atau dengan redaksi lain, mazhab Hanbalilah yang menanamkan batu pertama bagi pondasi gerakan Salafiyah ini.
Atas dasar inilah Ibnu Taimiyah mengingkari setiap pendapat para filosof Islam dengan segala metodenya. Pada akhir pengingkarannya Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak ada jalan lain untuk mengetahui aqidah dan berbagai permasalahannya hukum baik secara global ataupun rinci, kecuali dengan Al-Qur’an dan Sunnah kemudian mengikutinya.
Aliran salaf mempunyai beberapa karakteristik seperti yang dinyatakan oleh Ibrahim Madzkur sebagai berikut:
1. Mereka lebih mendahulukan riwayat (naqli) daripada dirayah (aqli)
2. Dalam persoalan pokok-pokok agama dan persoalan cabang-cabang agama hanya bertolak dari penjelasan al-Kitab dan as-sunnah
3. Mereka mengimani Allah tanpa perenungan lebih lanjut (Dzat Allah) dan tidak mempunyai faham anthropomorphisme (menyerupakan Allah dengan makhluk)
4. Mengartikan ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan makna lahirnya dan tidak berupaya untuk mentakwilnya.
5. Pemahaman secara tekstual dan tidak kontekstual
2. Biografi Ulama Salaf
Ø Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal dilahirkan pada tahun 164 H di kota Baghdad dan wafat tahun 241 H. Imam Ahmad di lahirkan sebagai anak yatim seperti gurunya Imam Syafi’i. Keluarga besar Imam Ahmad bin Hanbal tidak pernah terputus hubungannya dengan khilafah Abbasiyah, juga dengan para penguasa pemerintah Abbasiyah, tetapi Ahmad kecil tidak pernah senang dengan hubungan itu, justru berusaha sebisa mungkin menjauh darinya semenjak masih usia anak-anak.
Imam Ahmad telah belajar kepada lebih dari seratus guru di Baghdad, Mekah, Bashrah, Kufah dan Yaman, tetapi diantara mereka yang paling berpengaruh dalam jiwa dan pendidikannya ada dua orang, yaitu:
Pertama, Hasyim bin Basyir bin Abu Khazim. Imam Ahmad belajar di majelisnya selama lima tahun hingga berusia dua puluh tahun. Pada tahun-tahun inilah rasa cinta kepada hadits pertama kali terbentuk dalam diri Imam Ahmad.
Kedua, setelah Hasyim meninggal adalah Imam Syafi’i. imam Ahmad bertemu dengannya di Mekkah lalu kagum terhadap terhadap kecerdasannya dalam ilmu fikih. Imam Syafi’I biasa menyampaikan pelajarannya di Masjidil Haram. Kedua guru ini telah mengarahkan dan membimbing Imam Ahmad dalam ilmu Hadits dan Fikih.
Zaman Imam Ahmad dan para gurunya merupakan zaman kematangan dan keemasan fikih Islam, ilmu hadits, sunnah dan atsar. Imam Ahmad telah ikut andil dalam mengumpulkan ilmu-ilmu ini.
Disamping itu, zaman Imam Ahmad dan para gurunya juga merupakan zaman terkenalnya ilmu berdebat dan ilmu teologi. Pada saat itu ada yang mengingkari sunnah secara keseluruhan, mengingkari kehujahan hadis ahad dan mengutamakan qiyas.
Disamping ada juga yang membela sunnah, menerima hadits ahad dan lebih mengutamakannya daripada qiyas. Sementara, Imam Ahmad lebih memilih jalur kedua, yaitu membela sunnah dan hadits di hadapan para ulama rasionalis dan kaum teolog.
Ø Pemikiran Ibnu Hanbal
a. Tentang Ayat-Ayat Mutasyabihat
Dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, Ibn Hanbal lebih suka menerapkan pendekatan Lafdzi (Tekstual) daripada pendekatanta’wil, terutama yang berkaitan dengan sifat-sifat Tuhan dan ayat-ayat mutasyabihat. Hal itu terbukti ketika ia ditanya tentang penafsiran ayat berikut:
Artinya: (yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang bersemayam di atas 'Arsy (QS. Thaha:5).
Dalam hal ini, Ibn Hanbal menjawab:
Artinya: “Istimewa di atas Arasy terserah pada Allah dan bagaimana saja L.a kehendaki dengan tiada batas dan tiada seorang pun yang sanggup menyifatinya.”
Dan ketika ditanya tentang makna Hadis Nuzul (Tuhan turun ke langit dunia), ru’yah (orang-oarang beriman ,melihat Tuhan di akhirat), dan Hadis tentang telapak kaki Tuhan, Ibn Hanbal menjawab:
Artinya: “Kita mengimani dan membenarkannya, tanpa mencari penjelasan cara dan maknanya.”
Dari pernyataan diatas, tampak bahwa Ibn Hanbal bersikap menyerahkan (tafwidh) makna-makna ayat dan hadis mutasyabihat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menyucikan-Nya dari keserupaan dengan makhluk. Ia sama sekali tidak menakwilkan pengertian lahirnya
Imam Ahmad tidak memiliki banyak pendapat dalam masalah akidah. Beliau penganut akidah salaf, tidak mengikuti mutasyabih guna mencari-cari takwilnya.
Imam Ahmad sama sekali bukan seorang yang fanatik dan bersikeras pada pendapat dan pemikirannya sendiri. Bahkan dalam berdialog, ia tidak segan meninggalkan pendapatnya sendiri bila telah mengetahui dengan jelas mana yang lebih baik dan lebih benar. Imam Ahmad bukan pula orang yang berpikiran sempit, berpikir kaku atau suka mengorek-ngorek kekurangan orang lain.
Ia adalah seorang ulama fikih yang berpandangan seluas cakrawala, seorang ulama yang berkemampuan tinggi menggali dan mencerna jiwa hukum syariat. Akan tetapi ia hidup di zaman yang suram dan penuh dengan bid’ah. Dalam keadaan seperti itu, ia merasa wajib berpegang kuat pada kitabullah dan sunnah Rasulullah saw.
b. Tentang Status Al-Qur’an
Salah satu persoalan teologis yang dihadapi Imam Ahmad, yang kemudian membuatnya dipenjara beberapa kali, adalah tentang status Al-Qur’an, apakah diciptakan (makhluk) yang karenanya hadis (baru) ataukah tidak diciptakan yang karenya qadim? Faham yang diakui oleh pemerintah, yakni Dinasti Abbasiyah di bawah kepemimpinan Khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tasim, dan Al-Watsiq adalah faham Mu’tazilah yakni Al-Qur’an tidak bersifat qadim, tetapi baru dan diciptakan. Faham adanya qadim di samping Tuhan, berarti menduakan Tuhan, sedangkan menduakan Tuhan adalah syirik dan dosa besar yang tidak diampuni Tuhan.
Beliau tidak sependapat dengan faham tersebut di atas. Oleh karena itu, ia kemudian di uji dalam kasus mihnah oleh aparat Pemerintah. Pandanganya tentang status Al-Qur’an dapat dilihat dari dialognya dengan Ishaq bin Ibrahim, Gubernur Irak.Berdasarkan dialognya itu, ia tidak mau membahas lebih lanjut tentang status Al-Qur’an. Ia hanya mengatakan bahwa Al-Qur’an tidak diciptakan.
Imam Ahmad menolak pembicaraan mengenai ilmu kalam dan teologi. Ia menganjurkan bahkan menekankan agar jangan ada yang menerima ajaran-ajaran agama selain yang telah ditentukan oleh Al-Quran, sunnah dan atsar sahabat. Selain itu, pembicaraan mengenai soal-soal gaib adalah tidak terpuji.
Sungguh benar, Imam Ahmad adalah seorang yang sangat keras berpegang kepada apa yang dulu berlaku dikalangan kaum salaf dan hadis-hadis yang berasal dari para sahabat Nabi, khususnya mengenai soal-soal ibadah dan keyakinan. Sedangkan mengenai soal-soal muamalah atau hubungan social, Imam Ahmad mengembang-luaskannya.
Menurut Imam Ahmad, kembali kepada kebenaran (al-haq) adalah keutamaan, dan itu lebih baik daripada melantur-lantur dalam kebatilan. Ia membolehkan beberapa pemikirannya tentang fikih ditulis untuk suatu kemaslahatan. Namun, bila ia telah mengetahui dengan jelas adanya soal-soal yang lebih benar mengenai hal itu, ia tidak segan-segan mengubah pandangan dan sikapnya, demikian pula dalam menghadapi hiruk pikuk perdebatan mengenai ilmu kalam.
Menghadapi kenyataan tersebut, Imam Ahmad tidak dapat diam terus menerus. Ia mengubah sikapnya setelah jelas bahwa bersikap diam terhadap ilmu kalam tidak mendatangkan kemaslahatan apapun. Keadaan pada masa itu tidak mungkin membiarkan orang seperti Imam Ahmad tetap mendiamkan soal-soal yang ditimbun oleh para ulama ahli ilmu kalam.
Karena itulah ia berpendapat demi kemaslahatan syariat, ia merasa harus menyatakan pendapatnya mengenai masalah yang sedang mewarnai dunia pemikiran dan ilmu fikih. Sikap demikian tentu lebih bermanfaat bagi agama daripada berdiam diri, mencegah dialog atau melarang kegiatan berpikir.
c. Masalah iman, qada, qadar dan sifat-sifat Allah
Pada akhirnya Imam Ahmad menyatakan pendapatnya mengenai masalah iman, qadar, perbuatan manusia dan sifat-sifat Allah. Akan tetapi untuk itu ia hanya mengundang beberapa orang ulama, sejumlah ahli fikih dan beberapa orang sahabat halaqahnya di Masjid Agung karena sudah terlampau banyak pesertanya. Ia sengaja membatasi pertemuan karena khawatir kalau-kalau soal akidah akan menjadi perbincangan dan perdebatan di kalayangan khalayak ramai. Jika sampai seperti itu, pandangan akan menjadi kabur, akal pikiran akan menjadi sesat, kaki yang telah tegak mantap akan menjadi goyah atau keyakinan keliru akan bersemayam dihati orang yang belum cukup mempunyai ilmu untuk membahas soal-soal akidah.
Di depan halaqah nya Imam Ahmad menyampaikan:
Iman adalah ucapan dan perbuatan, ia dapat bertambah dan dapat berkurang. Iman akan bertambah bila anda berbuat baik, dan akan berkurang bila anda berbuat buruk. Seseorang bila telah merosot keimanannya, ia keluar dari iman masuk kedalam islam. Tetapi bila ia bertobat, ia akan dapat kembali kepada iman. Tidak ada yang dapat membuat orang keluar dari Islam selain perbuatan syirik atau karena ia menolak kewajiban yang telah ditetapkan agama dan dengan sadar mengingkarinya. Orang yang meninggalkan kewajiban agama karena sikap menggampangkan atau karena malas, ketentuan hukumnya ada pada Allah. Bila Allah menghendaki ia dapat dikenakan azab, dan jika Allah menghendaki pula ia dapat memperoleh maaf dan ampunannya.
Imam Ahmad berpendapat, orang yang berbuat dosa besar ia tidak serta merta menjadi kafir, tidak pula berada dalam dua status (manzilah bayn manzilatayn) yakni Antara kufur dan iman, dan tidak pula ia memperoleh maaf. Bagaimanapun ia harus bertobat, selanjutnya terserah kepada Allah. Siapa yang menganggap pelaku dosa besar itu kafir, berarti ia menganggap Nabi Adam judga kafir, juga berarti menganggap saudara-saudaranya Nabi Yusuf juga kafir karena mereka membohongi ayah mereka. Lebih jauh Imam Ahmad mengatakan “seorang dari kalangan ahlut tawhid tidak menjadi kafir hanya karena ia berbuat dosa besar.”
Mengenai masalah qadha dan qadar, Imam Ahmad menyatakan “Tujuh puluh orang dari tabi’in, para imam kaum muslim dan para ulama fikih dari berbagai daerah, berpendapat bulat bahwa Sunnah yang berlaku hingga Rasulullah saw wafat adalah ridha menerima qadha dari Allah, berserah diri kepadaNya, sabar di bawah kekuasaanNya, melaksanakan perintahNya, menjauhi laranganNya, mengimani takdir baik dan buruk bahwa semuanya dari Allah, serta meninggalkan riya, perbantahan dan permusuhan dalam soal agama.
Mengenai sifat Allah dan asma-asmaNya sebagaimana termaktub dalam Al-Quran dan Sunnah, Imam Ahmad berpendapat: semua itu dapat dipahami dan diikuti menurut apa adanya. Kita tak usah mempersulit diri hendak mengetahui hakikatnya dengan sesuatu yang tidak dapat memastikannya, yaitu akal pikiran. Demikian pula mengenai ru’yat Allah pada hari kiamat. Kita harus mengimani soal itu bagaimana yang ada dalam hadis-hadis. Nabi Muhammad saw telah melihat Allah, hadis-hadis seperti itu wajib kita pahami menurut zahirnya.
Dalam hal menggali dan menarik kesimpulan hukum syariat serta dalam menetapkan fatwa-fatwa nya, Imam Ahmad bersandar pada nash-nash Al-Quran, sunnah Rasul, Atsar sahabat, barulah ia menempuh qiyas. Mengenai soal qiyas Imam Ahmad berkata,”pernah saya menanyakan hal itu kepada Asy-Syafi’I, ia menjawab bahwa hal itu baru ditempuh dalam keadaan darurat.
Ternyata itulah yang dilakukan Imam Ahmad. Ia tidak menempuh jalan qiyas kecuali tidak menemukan lagi jalan hokum dalam Al-Quran, sunnah atau pernyataan kaum salaf. Bagi Imam Ahmad kaum salaf adalah para sahabat Nabi dan tabi’in. Bila menemukan pernyataan-pernyataan para sahabat Nabi yang berbeda, Imam Ahmad memilih apa yang dipandangnya paling dekat dengan nash-nash Al-Quran dan sunah. Bila menemukan pernyataan yang saling berlainan dengan tabi’in, Imam Ahmad memilih apa yang dipandangnya paling dekat dengan Al-Quran, sunnah dan atau sesuai dengan pernyataan sahabat.
Imam Ahmad tidak seperti pendahulunya. Ia lebih mengutamakan hadits dhaif daripada qiyas. Selagi ia memandang hadis itu benar dan ia yakin bahwa hadis itu tidak maudhu’.
Mengenai ijma’, Imam Ahmad berpendapat bahwa sejak jaman setelah sahabat, ijma’ tidak pernah lagi terselenggara. Orang yang mengatakan masih ada ijma’ pada zaman itu adalah dusta. Semua orang berselisih pendapat, bagaimana ia dapat mengetahui adanya ijma’ ? katakana saja “kami tidak tahu ada orang yang berpendapat lain
Ø Ibnu Taimiyah
Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah atau biasa dikenal dengan sebutan Ibn Taimiyah lahir di Harran pada tanggal 22 Januari1263 M/10 Rabiul Awwal 661 H. Setelah beberapa tahun tinggal di Harran, pada tahun 677 H Ibn Taimiyah beserta ayahnya dan dua saudaranya pindah ke Damaskus, bertepatan dengan kedatangan Tartar di Syam.
Sejak kecil, Ibnu Taimiyah hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama besar. Karena itu, ia mempergunakan kesempatan itu untuk menuntut ilmu sepuas-puasnya dan menjadikan mereka sebagai 'ilmu berjalan.
Pada umurnya yang ke-17, Ibnu Taimiyah sudah siap mengajar dan berfatwa,terutama dalam bidang ilmu tafsir, ilmu ushul, dan semua ilmu-ilmu lain,baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya. ''Ibnu Taimiyah mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai rijalul hadis (mata rantai sanad,periwayat), ilmu al-Jahru wa al-Ta'dil, thabaqat sanad, pengetahuan tentang hadis sahih dan dlaif, dan lainnya,'' ujar Adz-Dzahabi.
Diantara sifat-sifat yang dimiliki oleh Ibn Taimiyah adalah zuhud, dermawan, pemaaf, tawadhu’, serius mengikuti as-sunnah, pemberani.
Ibnu Taimiyah wafat di dalam penjara Qal`ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya Ibnul Qayyim, ketika beliau sedang membaca Al-Qur'an surah Al-Qamar yang berbunyi "Innal Muttaqina fi jannatin wanaharin". Ia berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Ia wafat pada tanggal 20 Dzulhijjah 728 H, dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya, Syaikh Jamal Al-Islam Syarafuddin.
Disamping dikenal sebagai pengeritik kaum sufi, ternyata Ibn Taimiyah juga diam-diam mengakui kebenaran isu penting yang diusung kaum sufi, misalnya, pendapat mereka mengenai ilham, pengkategorian ru’ya shadiqah (mimpi yang benar) sebagai salah satu jenis pendidikan ilahiah, ujaran mereka mengenai zuhud, sabar dan cinta ilahiah, dan permasalahan-permasalan lain yang menjadi fokus kajian mereka dalam ilmu tasawuf.
Ibnu Taimiyah berusaha menghidupkan kembali akidah dan pemikiran mazhab versi Imam bin Hanbal, dengan slogan memikat “Kembali ke Ajaran Salaf”, dia tidak segan-segan mengecap para penentangnya sebagai agen bid’ah. Menurut keyakinanya, kaum salaf bukan hanya superior di wilayah teks, tetapi juga nyaris sempurna dalam memahami hadis dan riwayat.
Ulasan seputar ada tidaknya konflik antara akal dan teks agama sangat mendominasi karya-karya Ibnu Taimiyah. Bahkan dia menulis karya khusus sekaitan dengannya, yaitu Dar’ Ta’arudh Al-‘Aql wa Naql (menolak pertentangan akal dan teks). Dalam karyanya itu dia bukan dalam rangka mengharmonikan akal dan teks agama, melainkan menyapu bersih segala jenis gagasan rasional yang tidak selaras dengan makna literal dalam teks.
Menurut keyakinan yang diususng Ibnu Taimiyah dan mazhabnya, Tuhan memiliki tangan, kaki dan mata. Juga tempat tinggal dan bersemayam di langit. Dia turun ke langit dunia setiap waktu menjelang subuh. Dia akan berjalan di hari kiamat dengan diiringi pasukan malaikat. Orang-orang mukmin pada hari itu dapat melihat keagungan Tuhan dengan mata kepala. Kendati demikian, “Tiada sesuatu apapun sepertiNya”.
Ibnu Taimiyah menisbatkan keyakinan semacam ini kepada kaum salaf. Namun dia menegaskan bahwa pandangan kaum salaf – yang meyakini seluruh makna dari sifat-sifat itu telah diserahkan kepada Allah SWT, dan celah untuk memahaminya sama sekali telah tertutup bagi manusia – tak lebih dari omong kosong dan klaim belaka. Mengikuti pandangan Malik bin Anas, dia menegaskan bahwa seluruh makna sifat ini dapat diserap dan dicapai, namun bentuknya tidak bisa diketahui. Sebagai contoh, makna dan bentuk turunnya Tuhan ke langit dunia:
Makna turun sudah diketahui, namun kaifiyyah bentuknya tidak diketahui. Mengimaninya merupakan keharusan. Bertanya tentangnya adalah bid’ah.
Padahal pada saat yang sama, dia mengutip Ahmad bin Hanbal yang saat ditanya tentangnya, menjawab:
Kita mengimani dan membenarkannya, meski tak ada bentuk ataupun makna.
Disini ibnu Taimiyah bermaksud mencari pembenaran atas pernyataan Ahmad bin Hanbal, dan ungkapan ‘tak ada makna’ ditafsirkan sebagai berikut; dengan takwil, kita tidak mencipta makna sifat itu, tetapi kita biarkan saja makna literalnya tampak sebagaimana adanya.
Berikut tiga asas pandangan keagamaan Ibn Taimiyah:
a. Dalam masalah agama dan keagamaan tidak ada otoritas apapun yang sah yang dijadikan acuan normative selain al-Qur’an dan al-Sunnah.
b. Dalam masalah agama dan keagamaan tidak ada paradigma apapun yang dipandang valid selain contoh dan teladan dari praktek-praktek keagamaan generasi salaf serta mereka yang konsisten dengan metode keberagamaan salaf.
c. Dalam memahami dan mengamalkan agama harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem Ilahi yang harus didekati secara integral dan utuh, tidak boleh sepotong-potong.
Metode salafiah Ibn Taimiyah:
1. Tidak percaya sepenuhnya pada akal
Akal tidak bisa memahami hakekat-hakekat agama sendiri. Baginya tidak ada pertentangna antara nash yang benar dengan akal yang benar, bahkan akal yang harus mengikuti nash. Selalu berpegang pada al-qur’an dan sa-sunnah. Ilmu agama dan hidayah tidak dapat didapatkan kecuali dengan wahyu, sebab yang menurunkannya adalah Tuhan Yang Maha mengetahui yang ghaib.
2. Tidak mengikuti seseorang karena nama-nama ketenaran dan kedudukannya
Ibn taimiyah selalu mengembalikan perkataan kepada dasarnya dan mengikuti dalil al-qur’an, sunnah dan perkataan para ulama’ shalaf (sahabat)
3. Dasar syari’at adalah al-qur’an, dan selalu berpegang padanya
4. Tidak fanatik dalam pemikira dan menghindari sikap berlebihan dan kejumudan
Ibn taimiyah berpendapat bahwa setiap perkataan seseorang boleh diterima, boleh pula ditolak, kecuali ucapan Rasul.
Posisi akal dalam syariat
Di satu sisi, dengan berbekal perintah ayat-ayat al-quran untuk merenung dan berpikir Ibnu Taimiyah meligitimasi argumentasi akal. Dalam komteks ini ia mendeklarasikan bahwa ajaran ahli sunah dan ahli hadis steril dari sikap antiakal serta menjauhi taklid buta terhadap kaum salaf.
Namun di sisi lain dia menolak mentah-mentah pemikiran dan argumentasi rasional. Faktor lain yang menyebabkan Ibnu Taimiyah menekankan hal itu adalah kenyataan Al-Quran dan sunnah sebagai sumber yang kaya pengetahuan aklani, fakta yang juga ditegaskan oleh filosof dan teolog, bahkan segian banyak argumen rasional mereka diperoleh dari sumber wahyu.
Atas dasar ini, sesuai dengan pendahulunya, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taimiyah bahkan menganggap bid’ah segala penggunaan kata-kata yang tak termaktub dalam al-Quran dan sunnah.
Ø Muhammad ibn Abdul Wahhab
Setelah Ibn Taimiyah meninggal dunia, beberapa muridnya seperti Ibnu Katsir ad-Dimasyqi dan Ibnu Qayyim al-Jauzi berusaha menyebarluaskan ajarannya. Namun usaha mereka tidak menuai hasil maksimal. Dalam beberapa masa, mazhab pemikiran ini terkucil dan tidak popular. Sampai pada akhirnya abad XII H, Muhammad bin Abdul Wahhab mengibarkan panji salafisme.
Pemikiran Muhammad ibn Abdul Wahhab mempengaruhi dunia Islam di masa modern sejak abad ke 19. Walaupun ia sendiri hidup di abad sebelumnya, tetapi pemikirannya mengilhami gerakan-gerakan pembaharuan dalam islam pada abad setelahnya, bahkan sisa-sisanya masih terasa hingga kini. Pemikiran keagamaan yang dibawakannya difokuskan pada pemurnian tauhid, oleh karenanya kelompok ini menamakan dirinya sebagai muwahhidun. Sebutan wahhabiyah adalah nama yang diberikan kepada kaum itu oleh lawan-lawannya. Gerakan mereka pertama kali memang bukan bergerak di lapangan politik, tetapi di bidang keagamaan.
Muhammad ibn Abdul Wahhab lahir di Uyainah, Nejd, Arabia tengah, tahun 1115/1703. Ayahnya Abdul Wahhab adalah seorang hakim dan mengajar fikih dan hadis. Kakeknya Sulaiman adalah seorang mufti di Nejd.
Ajaran Muhammad bin Abd Wahhab, yang kemudian dikenal dengan sebutan Wahhabisme ini, lantas menjadi mazhab resmi di kerajaan Arab Saudi. Dengan mengerahkan seluruh saran politik, ekonomi dan budayanya, kerajaan ini berusaha mengeluarkan para pengikut mazhab ini dari isolasi dalam dunia islam.
Literalisme gaya Wahhabi sedemikian rupa sampai-sampai sebagian pengikutnya menolak memanfaatkan hasil teknologi, seperti mobil dan telepon, karena masuk dalam kategori bid’ah. Dibanding pendahulunya, pemikirannya jauh lebih kaku, khususnya yang berkaitan dengan orientsi pada makna literal teks serta pengkafiran dan vonis sesat terhadap lawan-lawannya.
Pemikiran beliau yang menonjol adalah tentang tauhid, yakni meng-Esa-kan Tuhan yang tiada sekutu bagiNya. Tauhid itu dapat dikategorikan menjadi tauhid al-Ilahiyah, tauhid ar-rububiyah, tauhid al-asma’, tauhid as-sifat dan tauhid al-af’al yang disebut juga tauhid al-‘ilm dan al i’-tiqad.
Tauhid al-asma dan as-sifat ialah keyakinan akan kemandirian Allah dengan kesempurnaan yang mutlak yang tiada sekutu bagiNya dari segimanapun. Keesaan Allah itu diketahui melalui ketetapan dari Allah sendiri melalui kitabNya dan rasulNya. Tauhid ar-rububiah ialah keyakinan bahwa Allah adalah Tuhan yang mandiri dalam menciptakan mahlukNya, mandiri pula dalam memberi rizki, mengatur semua mahluk, menciptakan mahlukNya yang khusus, yakni para nabi dan rasul yang dilengkapi dengan akidan yang benar, ahlak mulia,ilmu yang bermanfaat, dan perbuatan yang baik. Tauhid al-ilahiyah ialah tauhid al-ibadah, yakni pengetahuan dan pengakuan bahwa Allah yang memiliki ke ilahian.
Ibadah dan kebaktian dari mahluknya hanya ditujukan kepadaNya, dan keikhlasan beragama hanya untukNya semata.tidak lah sah ibadah seseorang bila tidak ditujukan dengan keikhlasan kepadaNya.
Syirik menurut Muhammad ibn abdul wahab adalah orang yang menyekutukan Allah, dan tidak akan diampuni oleh Allah, tetapi Allah akan mengampuni dosa selain syirik
Syirik dibagi dua, yakni syirik akbar, syirik yang nyata, seperti menyekutukannya, atau beribadah kepada sekutuNya, dan mengharap ataupun mencintai selainNya. Sedangkan syirik asgar, yakni syirik yang tidak Nampak seperti berbuat berlebihan terhadap mahluk yang tidak boleh seseorang beribadah kepadanya, bers umpah kepada selain Allah, dan riya (berbuat karna ingin dilihat orang) yang dianggap sebagai syirik yang paling kecil.
Berziarah kubur bagi kaum wahabi dibolehkan menurut islam bahkan disunatkan oleh nabi. Tetapi bila ziarah kubur dijadikan sebagai penghubung kearah syirik, seperti menyiram dengan air yang dicampur sesuatu diatas makam seseorang, berhubungan dengan Allah lewat ahlikubur, solat diatasnya, memperindah bangunan dan menghiasnya secara berlebihan yang tiada masuk dalam ibadah, maka hal tersebut dilarang.
Termasuk syirik akbar bagi seseorang yang meminta tolong kepada yang sudah meninggal agar dia selamat dunia akhirat. Juga termasuk syirik akbar bagi siapa yang memohon berkah kepada pohon, batu, dan sungai. Demikian juga nazar yang ditujukan selain kepada Allah adalah syirik. Meminta perlindungan dan pertolongan selain kepada Allah juga termasuk syirik.
Mengikuti para pendahulunya, kaum Wahhabi masa kini sangat menekankan sifat-sifat jasmaniyah Tuhan. Mereka terang-terangan menerangkan “Sesungguhnya akal tidak berhak terlibat dalam kajian seputar nama-nama dan sifat-sifat Allah.”
Ibn Abdul Wahab yang dapat dimasukan kedalam kelompok pembaharu pra modern disamping menyerang praktek-praktek sufi yang menyeleweng juga tidak menerima para pengikut taqlid buta dalam masalah agama pada umumnya. Sebagian Ulama Yang Adil Sesungguhnya Menyebutkan Bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Adalah Salah Seorang Mujaddid (Pembaharu) Abad 12H.
Ia hanya mengakui Al-Quran dan sunah nabi sebagaimana dipraktekan oleh para sahabat terdahulu dan menentang otoritas aliran-aliran yang berkembang pada zaman pertengahan. Tetapi para pengikut wahabi dikemudian hari juga mengakui kekuatan ijma’ atau konsensus ulama.
Mereka mengimbau semua muslim untuk mengikuti salaf. Lebih dari itu, mereka menganggap adanya ijma’ di kalangan sahabat dan tabi’in untuk meninggalkan pemikiran rasional serta menjauhi penakwilan teks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar